Translate

Senin, 23 Juni 2014

Hutan Bakau Di Pati

Menyaksikan kondisi hutan bakau yang berada di pesisir pantai utara di kabupaten Pati saat ini, (sebenarnya) saya tidak terlalu kaget. Dalam hati saya terpatri sebuah keyakinan buta; lingkungan mana sih yang tidak mengalami kerusakan?. Hutan mana sih yang terbebas dari penggundulan?. Flora dan satwa mana sih yang tidak tersentuh keserakahan manusia?

Namun beberapa hari kemarin saya berjumpa dengan seorang teman yang anggota Satuan Karya Pramuka Bahari Pati dan dalam sebuah obrolan ngalor-ngidul yang tiada juntrungannya tiba-tiba terucap gegetun dari mulutnya tentang keberhasilan kabupaten Pati sebagai Kabupaten dengan kerusakan hutan bakau terparah di Jawa Tengah. Walaupun temanku dari Satuan Karya Bahari tersebut seperti biasa, tidak mampu  memperkuat pernyataannya dengan sebuah bukti pun. Hanya berdasarkan kalimat ajaib; ‘katanya si anu mengatakan bahwa si anu itu mengatakan anu’.
Ternyata teman saya itu tidak salah. Dari data Dinas Kehutanan Jateng, sebagaimana ditulis Kompas dan dilansir oleh www.goblue.or.id, terdapat 14 kabupaten/kota yang kawasan hutan bakaunya masuk kategori rusak berat, yakni Kabupaten Cilacap, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati, Rembang, serta Kota Tegal, Pekalongan, dan Semarang.  Dan dari 14 daerah tersebut, kerusakan hutan bakau paling luas terjadi di Kabupaten Pati, yakni sekitar 17.000 hektar.
Ketika kabar ini saya sampaikan pada teman saya dari Satuan Karya Bahari via SMS, dengan penuh keyakinan (sepertinya) dijawabnya SMS saya dengan sebuah informasi tentang hutan bakau di Kabupaten Pati yang kini hanya tersisa 10 persen saja. Selebihnya, 90 persen, rusak atau bahkan telah beralih fungsi menjadi tambak dan lahan pemukiman. Dan ketika saya mengejarnya untuk menyampaikan sebuah bukti dari tuduhannya itu, kembali hanya sebuah kalimat ajaib yang saya terima; ’katanya si anu mengatakan bahwa si anu itu mengatakan anu’.
Saya tersenyum getir. Tuduhanmu tidak salah kawan. Memang hutan bakau di pesisir utara pantai laut Jawa di Kabupaten Pati yang umumnya berjenis Rhizophora sp dan Avicennia sp tinggal 10 persen sedangkan yang 90 persen  telah rusak dan bahkan hilang berganti tambak dan pemukiman. Walaupun toh akhirnya tidak sedikit dari tambak dan pemukiman tadi yang kemudian juga rusak dan hilang oleh terjangan abrasi.
Senyum saya kembali getir. Tetangga-tetangga saya (karena saya juga orang Pati) memang rada aneh, kupikir. Dengan susah payah mereka memusnahkan hutan bakau, kemudian juga dengan susah payah membuka tambak dan dan pemukiman di sana, untuk akhirnya dengan susah payah pula mereka harus menghindari abrasi yang terus mengejar.
Senyum saya pun semakin terasa getir ketika aku teringat, teman saya yang anggota Satuan Karya Bahari itu pernah dua kali mengajakku untuk ikut serta dalam kegiatan reboisasi hutan bakau di Kabupaten Pati. Kedua-duanya saya tidak bisa ikut. Pertama karena berbarengan dengan acara muncak. Dan yang kedua lantaran saya ada kencan dengan pacar yang sekarang sudah menjadi mantan pacar.

Luas Hutan Indonesia di Tiap Provinsi

Luas hutan Indonesia di tiap provinsi ini merupakan data luas hutan yang terdapat di masing-masing provinsi di Indonesia. Luas seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 ha. Ini mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi.
Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah gabungan provinsi Papua dan Papua Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha). Sedangkan provinsi di Indonesia dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta (475 ha).
Data luas hutan Indonesia ini merupakan data de yure, data di atas kertas berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan kemungkinan dapat berbeda. Hal ini lantaran beberapa SK penunjukan dikeluarkan sejak lebih dari sepuluh tahun yang silam, bahkan luas hutan di provinsi Kalimantan Tengah telah dikeluarkan sejak tahun 1982 dan sepertinya belum direvisi ulang.
Berikut data luas hutan di tiap provinsi di Indonesia beserta SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
  1. Nangroe Aceh Darussalam (SK No. 170/Kpts-II/00); 3.335.713,00 ha;
  2. Sumatera Utara (SK No. 44/Menhut-II/05); 3.742.120,00 ha;
  3. Sumatera Barat (SK No. 422/Kpts-II/99); 2.600.286,00 ha;
  4. Riau (SK No. 173/Kpts-II/1986); 9.456.160,00 ha;
  5. Kepulauan Riau (data masih bergabung dengan provinsi Riau)
  6. Jambi (SK. No. 421/Kpts-II/99); 2.179.440,00 ha;
  7. Bengkulu (SK. No. 420/Kpts-II/99); 920.964,00 ha;
  8. Sumatera Selatan (SK No. 76/Kpts-II/01); 3.742.327,00 ha;
  9. Bangka Belitung (SK No. 357/Menhut-II/04); 657.510,00 ha;
  10. Lampung (SK No. 256/Kpts-II/00); 1.004.735,00 ha;
  11. DKI Jakarta (SK No. 220/Kpts-II/00); 475,45 ha;
  12. Jawa Barat (SK No. 195/Kpts-II/03); 816.602,70 ha;
  13. Banten; 201.787,00 ha;
  14. Jawa Tengah (SK No. 359/Menhut-II/04); 647.133,00 ha;
  15. DI. Yogyakarta (SK No. 171/Kpts-II/00); 16.819,52 ha;
  16. Jawa Timur (SK No. 417/Kpts-II/99); 1.357.206,30 ha;
  17. Bali (SK No. 433/Kpts-II/99); 127.271,01 ha;
  18. Nusa Tenggara Barat (SK No. 598/Menhut-II/2009); 1.035.838,00 ha;
  19. Nusa Tenggara Timur (SK No. 423/Kpts-II/99); 1.555.068,00 ha;
  20. Kalimantan Barat (SK No. 259/Kpts-II/00); 9.101.760,00 ha;
  21. Kalimantan Tengah (SK No. 759/Kpts/Um/10/82); 15.300.000,00 ha;
  22. Kalimantan Timur (SK No. 79/Kpts-II/01); 14.651.053,00 ha;
  23. Kalimantan Selatan (SK No. 435/Menhut-II/2009); 1.566.697,00 ha;
  24. Sulawesi Utara (SK No. 452/Kpts-II/99); 725.514,00 ha;
  25. Gorontalo (SK No. 325/Menhut-II/2010); 647.668,00 ha;
  26. Sulawesi Tengah (SK No. 757/Kpts-II/99); 4.394.932,00 ha;
  27. Sulawesi Tenggara; (SK No. 454/Kpts-II/99); 2.518.337,00 ha;
  28. Sulawesi Selatan (SK No. 434/Menhut-II/2009); 2.118.992,00 ha;
  29. Sulawesi Barat (SK No. 890/Kpts-II/99); 1.185.666,00 ha;
  30. Maluku (SK No. 415/Kpts-II/99); 7.146.109,00 ha;
  31. Maluku Utara (data masih bergabung dengan provinsi Maluku)
  32. Papua (SK No. 891/Kpts-II/99); 40.546.360,00 ha;
  33. Papua Barat (data masih bergabung dengan provinsi Papua)
Sekali lagi data ini kemungkinan besar bukan luas riil hutan di Indonesia. Dengan SK penunjukkan kawasan hutan yang dikeluarkan beberapa tahun lalu ini tentunya tidak mencakup berbagai kerusakan hutan yang terjadi akibat kebakaran hutan, pembalakan liar, maupun berbagai alih fungsi hutan lainnya. Semoga luas hutan di Indonesia yang mencapai 133 juta hektar ini tidak terlalu jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Dan yang paling penting, luas hutan di masing-masing provisi di Indonesia ini selalu lestari sebagai warisan tak ternilai untuk anak cucu kita.
  • Referensi: Buku Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2010; Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan; November 2010.

artikel kehutanan

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu

  

Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)

Senin, 16 Juni 2014

pesagi mountain


Greepeace Tuduh P&G Ikut Rusak Hutan Indonesia Kelompok pencinta lingkungan Greenpeace, Rabu (26/2) menuduh produsen raksasa barang konsumen Procter & Gamble ikut bertanggungjawab atas rusaknya hutan hujan dan punahnya orangutan dan harimau Indonesia. Dalam laporan terbaru, Greenpeace mengatakan perusahaan P&G menggunakan minyak sawit Indonesia dari para pemasok yang terkait dalam kerusakan hutan hujan dan kebakaran hutan yang menimbulkan asap serta 'kuburan' bagi orangutan. Perusahaan itu menggunakan minyak sawit Indonesia untuk produk-produk terkenal mereka, termasuk shampoo Head & Shoulders dan Pantene serta gel cukur Gillette. “Pembuat Head & Shoulders perlu segera berhenti membawa kehancuran hutan hujan ke dalam kamar mandi kami. Mereka harus bertindak bersih dan menjamin para pelanggan bahwa produk-produknya ramah-hutan,” kata kepala kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar. Procter & Gamble tidak segera memberikan komentar atas tuduhan ini. Dalam situsnya, perusahaan itu menyatakan ”berkomitmen untuk mengembangkan bisnis secara bertanggungjawab” dan memperkenalkan sistem kartu penilaian berkelanjutan bagi para pemasok mereka. P&G adalah perusahaan terakhir yang menjadi sasaran Greepeace dalam kampanye mereka untuk mempermalukan perusahaan-perusahaan besar yang dituduh menggunakan minyak sawit dan kertas dari Indonesia yang mereka katakan telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Seorang fotografer AFP yang ditemani Greenpeace, menyaksikan kerusakan hutan merajalela di lahan konsesi milik perusahaan penyuplai produk tersebut yang terletak di hutan Kalimantan. Pulau Kalimantan yang dibagi antara Indonesia, Malaysia dan Brunei, telah kehilangan setengah dari pohon-pohonnya akibat penebangan dan penambangan beberapa dekade terakhir, meski masih banyak area hutan yang hingga kini masih belum tersentuh. Laporan itu mendesak P&G untuk bergabung dengan perusahaan-perusahaan terkemuka lainnya yang berkomitmen menjalankan kebijakan anti-deforestasi. Permalukan perusahaan besar Kampanye Greenpeace telah menyebabkan sejumlah perusahaan dunia termasuk Unilever, Nestle dan L'Oreal, berjanji menjalankan komitmen deforestasi nol, meski beberapa rencana kebijakan itu baru akan dilaksanakan beberapa tahun mendatang. Banyak perusahaan sawit dan kertas, seperti Asia Pulp & Paper, yang telah membuat komitmen semacam itu setelah mereka kehilangan para klien besar akibat kampanye Greenpeace. Dalam laporannya, Greenpeace mengaitkan sebuah perusahaan sawit Malaysia, yang memasok Procter & Gamble, dengan kebakaran hutan di Sumatera, Juni tahun lalu. Kebakaran itu menyebabkan Singapura dan Malaysia diselimuti asap tebal dan tercatat sebagai polusi terburuk yang pernah terjadi di kedua negara itu selama dekade terakhir. Laporan itu juga menuduh perusahaan pemasok yang sama telah merusak hutan lahan gambut dalam, yang padat cadangan karbon, dan merupakan ekosistem keanekaragaman hayati paling kaya di dunia dan merupakan habitat utama bagi orangutan dan harimau Sumatera yang kini terancam punah. Laporan itu juga menyebut soal temuan kuburan tengkorak orangutan yang terancam punah itu, November lalu, yang lokasinya sebagian berada di wilayah perusahaan penyuplai minyak sawit bagi Procter & Gamble. http://www.dw.de/greepeace-tuduh-pg-ikut-rusak-hutan-indonesia/a-17457536