artikel kehutanan
Pasal
50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Jika ketentuan ini dilanggar maka
diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar